TARERAN – Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa (EPDesKel) Tahun 2026 di Kecamatan Tareran resmi rampung. Kegiatan terakhir dilaksanakan di Desa Wiau Lapi dan Desa Wiau Lapi Barat, setelah sebelumnya dimulai pada 18 Februari 2026 di Desa Tumaluntung dan Desa Tumaluntung Satu.
Secara keseluruhan, evaluasi ini dilaksanakan di 13 desa se-Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.
Penilaian Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDesKel) didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan guna menentukan status desa, yakni desa kurang berkembang, berkembang, dan cepat berkembang.
Camat Tareran, Hizkia Kondoj, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan penilaian ini rutin dilaksanakan setiap tahun di seluruh kecamatan se-Kabupaten Minahasa Selatan.
“Penilaian ini setiap tahun dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Minahasa Selatan. Kami menilai secara objektif berdasarkan indikator yang telah ditetapkan,” ujarnya. Penilaian ini melibatkan seluruh personil kecamatan Tareran, TP-PKK Kecamatan, P3MD Kecamatan, Penyuluh KB Kecamatan, tambah Hizkia Kondoj.
Aspek dan Indikator Penilaian
Instrumen EPDesKel mencakup data dua tahun sebelumnya. Misalnya, EPDesKel 2025 menggunakan data tahun 2023–2024. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga bidang utama, yaitu:
1. Bidang Pemerintahan
Meliputi kinerja pemerintahan desa, inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat, serta penerapan desa berbasis teknologi.
2. Bidang Kewilayahan
Mencakup identitas desa, batas wilayah, inovasi desa, kesiapsiagaan dan tanggap bencana, serta pengaturan investasi.
3. Bidang Kemasyarakatan
Meliputi partisipasi masyarakat, peran lembaga kemasyarakatan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta pelestarian budaya.
Dokumen dan Administrasi
Syarat utama dalam penilaian adalah pemenuhan data melalui aplikasi EPDesKel yang terintegrasi dengan data Prodeskel (Profil Desa dan Kelurahan). Sejumlah dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Dokumen RPJMDes dan RKPDes
- Laporan APBDes dan SPJ
- Data profil desa terbaru
- Dokumen inovasi desa
- Data capaian pelayanan publik
Tahapan Penilaian
Proses evaluasi dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni:
- Evaluasi Diri, dilaksanakan oleh pemerintah desa pada Januari hingga minggu ketiga Februari.
- Penilaian Kecamatan, berupa verifikasi data hasil evaluasi diri oleh tim kecamatan.
- Klarifikasi dan Paparan, untuk memastikan validitas data, khususnya bagi desa yang masuk kategori cepat berkembang.
Dasar Penentuan Status Desa
Penilaian EPDesKel mengedepankan validitas data, objektivitas berdasarkan indikator tertulis, serta kepatuhan administrasi dalam perencanaan, pelaporan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Seluruh proses pengisian dilakukan secara daring melalui aplikasi berbasis situs.
Sistem ini tidak hanya menentukan status perkembangan desa, tetapi juga menjadi dasar dalam pelaksanaan lomba desa serta bahan pertimbangan intervensi kebijakan pemerintah ke depan.
Dengan selesainya evaluasi di 13 desa, diharapkan pemerintah desa di Kecamatan Tareran semakin terpacu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Inilah hasil Penilaian Pemerintah Kecamatan Tareran:
- Wiau Lapi : 8,98
- Lansot : 8,94
- Koreng : 8,92
- Lansot Timur : 8,92
