Wiau Lapi Barat — Hukum Tua Desa Wiau Lapi Barat, Meylan Prok, resmi melantik Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2026, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Wiau Lapi Barat.
Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan Tareran, yakni Camat Tareran Hizkia Kondoj, Kepala Seksi Pemerintahan Irene Lumy, Kepala Seksi PMD Yerisksson Wurangian, staf kecamatan Hanny Ratu, serta perangkat Desa Wiau Lapi Barat.
Kegiatan ini menjadi tanda dimulainya tahapan proses pemilihan Anggota BPD Desa Wiau Lapi Barat periode selanjutnya, sekaligus bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjalankan mekanisme demokrasi dan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Hukum Tua Meylan Prok menegaskan bahwa panitia yang telah dilantik diharapkan dapat segera bekerja secara profesional, netral, dan penuh tanggung jawab demi suksesnya pelaksanaan pemilihan anggota BPD.
“Kita semua berharap panitia yang sudah dilantik dapat langsung siap action, bekerja dengan baik, menjaga transparansi, serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku dalam seluruh tahapan pemilihan anggota BPD,” ujar Meylan Prok.
Ia juga menambahkan bahwa BPD memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengawal jalannya pemerintahan desa agar tetap berjalan efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Tareran memberikan apresiasi atas kesiapan Pemerintah Desa Wiau Lapi Barat dalam memulai proses pembentukan panitia pemilihan anggota BPD secara tertib dan sesuai regulasi.
Dengan dilantiknya panitia pemilihan ini, diharapkan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD Desa Wiau Lapi Barat dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan wakil-wakil masyarakat yang mampu membawa aspirasi serta kemajuan bagi desa.
