TUMALUNTUNG, TARERAN – Pengambilan sumpah dan janji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, digelar di Balai Desa Tumaluntung, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Camat Tareran, Hizkia Kondoj, S.Sos., Hukum Tua Tumaluntung, Noldy Sendow, serta disaksikan Sekretaris Kecamatan Tareran, Daniel Karamoy, SE, bersama staf desa dan kecamatan.
Dalam sambutannya, Camat Hizkia Kondoj menegaskan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Saya berharap seluruh anggota dapat menjalankan tugas dengan baik, membangun komunikasi yang harmonis dengan pemerintah desa, serta menjadi penyalur aspirasi masyarakat,” ujar Kondoj.
Sementara itu, Hukum Tua Noldy Sendow berharap anggota BPD yang telah resmi bertugas dapat membangun sinergi bersama pemerintah desa demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tumaluntung.
“Kiranya kita dapat bekerja sama, saling mendukung, dan mengutamakan kepentingan masyarakat demi kemajuan Desa Tumaluntung,” ungkap Sendow.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah dan janji ini, anggota BPD Tumaluntung diharapkan dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal, serta bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berpihak kepada masyarakat.
Catatan: Kutipan Camat dan Hukum Tua di atas merupakan draf yang disusun untuk berita, bukan pernyataan langsung yang telah diverifikasi.
