Isu dugaan manipulasi data Dapodik terhadap seorang guru berinisial (DM) di SD 2 Inpres Rumoong Atas menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Tareran dalam beberapa pekan terakhir. Permasalahan tersebut ramai diperbincangkan setelah adanya laporan yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan serta pihak Inspektorat Minahasa Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Inspektorat Minahasa Selatan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah SD Inpres 2 Rumoong Atas, Deby Wilar, serta guru berinisial (DM) secara terpisah guna meminta klarifikasi terkait persoalan yang terjadi.
Salah satu Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Minahasa Selatan, Diana Lombogia, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan persoalan tersebut merupakan masalah kepegawaian yang kewenangannya dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan.
“Permasalahan ini merupakan persoalan kepegawaian dan penanganannya dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten,” ungkap Diana Lombogia.
Bertempat di kantor Dinas Pendidikan, sebagai tindak lanjut menggelar mediasi yang dipimpin Sekretaris Dinas Pendidikan, Jenny Ngau, didampingi Kepala Bidang terkait, Marthen Wonseke. Mediasi tersebut menghadirkan kepala sekolah, guru yang bersangkutan, serta pihak Inspektorat guna mencari solusi dan titik temu atas persoalan yang terjadi. Kamis 7/5/2026.
Dalam mediasi tersebut dijelaskan bahwa Penilaian Kinerja Guru merupakan kewenangan kepala sekolah. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, seperti kinerja, etika, disiplin kehadiran, hingga tanggung jawab guru dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah.
Kepala SD Inpres Rumoong Atas, Deby Wilar, menyampaikan bahwa setiap keputusan yang diambil pihak sekolah telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan.
“Saya berterima kasih kepada Dinas Pendidikan yang telah memediasi permasalahan ini sehingga dapat menemukan titik temu yang baik,” ujar Deby Wilar.
Melalui mediasi tersebut, diharapkan persoalan yang sempat menjadi perhatian masyarakat dapat diselesaikan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan aturan kepegawaian serta dunia pendidikan.
