Boyong Atas, 17 Juni 2026 – Perselisihan terkait pemanfaatan ruang kantor di Balai Pertemuan Umum Desa Boyong Atas mencuat ke permukaan. Persoalan bermula ketika mantan Pejabat Hukum Tua berinisial OM yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan balai tersebut melarang Pejabat Hukum Tua yang baru, Femmie Ireine Assa, menempati dan menggunakan ruangan tersebut.
Tindakan ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang, mengingat masa jabatan OM telah berakhir dan ia tidak lagi memiliki kewenangan resmi untuk mengatur penggunaan aset desa. OM sendiri mengemukakan alasan bahwa penyelesaian proyek pembangunan belum tuntas dari sisi pertanggungjawaban keuangan.
Menurut keterangan OM, pembangunan balai itu masih menyisakan kewajiban pembayaran. Terdapat tagihan yang belum dilunasi kepada tukang , serta salah satu toko bahan bangunan yang telah memasok kebutuhan proyek. Atas dasar itu, ia berpendapat fasilitas tersebut belum dapat diserahkan sepenuhnya sebelum seluruh urusan administrasi dan keuangan diselesaikan.
Di sisi lain, Femmie Ireine Assa yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati memiliki pandangan yang sangat berbeda. Ia menegaskan bahwa Balai Pertemuan Umum merupakan aset milik desa yang diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan bersama, penyelenggaraan pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan warga.
“Secara hukum, pihak yang bersangkutan sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk melarang atau mengatur penggunaan fasilitas desa. Alasannya, masa jabatannya telah berakhir dan ia tidak lagi memiliki kedudukan resmi dalam struktur pemerintahan desa,” tegas Assa.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap pergantian pejabat desa diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai pergantian dan masa jabatan Kepala Desa (di wilayah Sulawesi Utara dikenal dengan istilah Hukum Tua) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, kepala desa yang berakhir jabatannya wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPPD) Akhir Masa Jabatan dan melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab).
Dalam proses serah terima jabatan secara resmi wajib diserahkan seluruh dokumen administrasi pemerintahan desa, daftar inventaris dan aset milik desa, laporan pertanggungjawaban keuangan desa, serta memori pelaksanaan tugas selama masa jabatan. Proses ini harus disahkan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima di hadapan perwakilan Pemerintah Kecamatan sebagai saksi dan pengawas.
Namun hingga saat ini, Assa menyatakan proses tersebut belum dilaksanakan sama sekali, sehingga turut memunculkan dugaan kelalaian dalam memenuhi kewajiban pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
“Karena serah terima belum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, kami berharap persoalan ini segera diselesaikan. Jika tidak ada penyelesaian melalui musyawarah, kami akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pihak masih memegang pendirian masing-masing. Assa berharap agar segera ditemukan titik terang dan solusi terbaik, sehingga fasilitas umum dapat segera dimanfaatkan dan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lancar tanpa hambatan.
