Amurang Timur – Isu yang sempat menghebohkan masyarakat dan tersebar luas di media sosial terkait dugaan pencurian ikan mujair milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Maliku Satu akhirnya menemukan titik terang dan kejelasan. Kasus ini menuding tiga warga berinisial PK, MR, dan GR yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian aset milik desa.
Informasi tersebut mula-mula beredar luas setelah diunggah dan dibagikan melalui akun media sosial milik salah satu pengurus Bumdes. Tuduhan ini turut disampaikan secara terbuka oleh Pemerintah Desa Maliku Satu dengan menyebut adanya “pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”. Dalam narasi yang berkembang di masyarakat, ketiga warga tersebut dianggap telah mengambil ikan yang merupakan aset berharga dan sepenuhnya dikelola oleh lembaga Bumdes di desa setempat.
Namun, kebenaran yang sesungguhnya akhirnya terungkap saat ketiga warga bersama pengurus Bumdes dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi dan mediasi di Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang. Di hadapan aparat kepolisian, mereka dengan tegas menepis dan membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. Mereka menegaskan bahwa ikan yang diperoleh bukan berasal dari kawasan pengelolaan Bumdes, melainkan hasil tangkapan di wilayah yang merupakan hak milik dan menjadi tanggung jawab pemberi kerja mereka.
Peristiwa bermula pada sore hari, Minggu, 26 April 2026. Saat itu, pihak keluarga Mongkau-Liu menugaskan para pekerjanya untuk bertugas di kawasan Kebun Plein. Tugas yang diemban adalah memberi pakan ikan serta mengatur aliran air di telaga yang jelas berada di wilayah penguasaan mereka sendiri.
Usai menyelesaikan tugas dengan baik, para pekerja tersebut menyempatkan diri memancing di lokasi yang sama. Setelah selesai memancing, saat mereka sedang berjalan menyusuri tepian perairan, tiba-tiba muncul pihak pengurus Bumdes. Tanpa melakukan pengecekan fakta atau konfirmasi terlebih dahulu, pengurus Bumdes langsung bersuara lantang dan melontarkan tuduhan bahwa ketiga orang tersebut telah memancing dan mengambil ikan di kawasan yang menjadi wewenang pengelolaan Bumdes.
Tuduhan yang disampaikan secara sepihak ini langsung dibantah dengan tegas oleh para pekerja. Mereka merasa tidak melakukan kesalahan sedikit pun, karena selama proses tersebut mereka tetap berada di dalam batas wilayah yang sah dan merupakan hak pengelolaan majikan mereka.
Perselisihan ini akhirnya dibawa ke tahap penyelesaian melalui mediasi di Polsek Amurang. Menurut keterangan warga yang memantau dan menyaksikan langsung jalannya proses, pada saat itu pihak pengurus Bumdes didampingi dan dikawal oleh sejumlah perangkat desa, serta Hukum Tua beserta suaminya.
Kondisi ini dinilai cukup janggal dan menimbulkan banyak pertanyaan serta rasa heran di kalangan masyarakat. Hal itu disampaikan langsung oleh Jimi, salah satu warga yang hadir dan menyaksikan proses berlangsung.
Meskipun mendapat dukungan serta pendampingan penuh dari unsur pemerintahan desa, fakta dan bukti yang disampaikan di hadapan aparat kepolisian berbicara sebaliknya. Hasil klarifikasi dan pembuktian yang dilakukan selama proses tersebut membuktikan dengan sangat jelas bahwa tuduhan yang dilayangkan sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Sebagai wujud tanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuat, pengurus Bumdes Maliku Satu akhirnya menyadari kekeliruan yang telah terjadi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada ketiga warga yang sempat dituduh. Permintaan maaf ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa isu yang sempat menyebar luas hanyalah kesalahpahaman yang keliru dan telah sangat merugikan kehormatan serta nama baik pihak yang sebenarnya tidak bersalah.
Lebih lanjut, ketiga warga tersebut meminta agar pihak pengurus Bumdes juga membuat video klarifikasi yang disebarkan melalui media sosial. Hal ini dianggap sangat perlu dan penting guna memulihkan kembali nama baik mereka yang sempat tercoreng akibat penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.
“Kami minta ada klarifikasi resmi lewat video yang disebar di media sosial, agar nama baik kami pulih kembali seutuhnya dan seluruh masyarakat dapat mengetahui kebenaran yang sebenarnya,” tutup pernyataan tegas dari ketiga warga yang sempat dituduh.
