MINSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (3/8/2026). Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Amurang dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejari Minsel.
“Tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di kantor KPU dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Minsel kepada KPU,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Minsel, Rastin Mokodompit, S.H., seusai kegiatan.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar dua jam. Tim yang terdiri dari Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti serta penyidik lainnya menyita puluhan kotak dan karung berisi berkas serta perangkat elektronik. Ini merupakan penggeledahan pertama yang dilakukan Kejari Minsel di kantor KPU setempat, terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024 senilai Rp36,8 miliar.
Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara, Toar Lengkong, memberikan apresiasi tinggi atas langkah tersebut sekaligus mendesak perluasan penyelidikan. “Kami dukung penuh upaya pemberantasan korupsi ini. Kami juga meminta kasus lain segera diselesaikan, serta agar Kejari Minsel turut memeriksa Bawaslu Minsel yang diduga memiliki indikasi pelanggaran serupa,” ujarnya pada Rabu (5/8).
