ManadoAktual, Amurang, Senin (1/12/2025) – Pengadilan Negeri (PN) Amurang menggelar kegiatan Coffee Morning bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di Aula PN Amurang. Kegiatan bertujuan membahas penerapan KUHP Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Ketua PN Amurang, Junita Beatrix MA.I, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP baru perlu dipahami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Salah satunya terkait Restorative Justice (RJ).
“Jika pada KUHP lama penetapan RJ tidak membutuhkan persetujuan ketua pengadilan, sekarang baik di Polres maupun Kejaksaan sudah ada aturan yang mewajibkan penetapan tersebut,” ujarnya.
Junita juga menyoroti beberapa pasal baru yang relevan dengan kondisi sosial budaya masyarakat Minsel, antara lain pengaturan kohabitasi atau tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan sah yang kini memiliki konsekuensi pidana.
“Dalam KUHP baru sudah diatur mengenai kohabitasi. Ini relevan, karena masih banyak pasangan yang tinggal satu rumah walaupun belum kawin secara sah menurut hukum. Hal-hal seperti ini kini memiliki ketentuan pidananya,” jelasnya.
Selain itu, KUHP terbaru juga memberikan penguatan terhadap kewenangan hakim dan penyidik, termasuk ruang lingkup pra-peradilan yang lebih luas dibanding aturan sebelumnya.
“KUHP yang baru mengatur lebih detail mengenai pemblokiran, penggeledahan, dan sejumlah aturan lainnya. Ada delapan poin perubahan besar dalam KUHP yang perlu dipahami bersama,” tutup Junita.(YN)
