Amurang Timur – Sebuah postingan bernada intimidatif yang di duga dibuat oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Maliku Satu berinisial (R P) kepada masyarakat penerima bantuan sosial, seperti Program Sembako/BPNT, PKH, dan beasiswa.
Postingan tersebut diketahui diunggah pada 5 Desember 2025 dan beredar luas di media sosial hingga memicu keresahan di tengah warga.Dalam unggahan tersebut tertulis, “Kalu masih ja dapa BPNT, PKH apalagi Beasiswa, jang talalu beking diri neee,,jang dapa skak. Karena dunia bukan ngn punya.”
Kalimat tersebut dinilai oleh masyarakat sebagai bentuk tekanan psikologis dan sikap yang tidak pantas disampaikan oleh seorang aparatur desa.Sejumlah warga mengaku merasa tidak nyaman dengan isi postingan tersebut, terutama bagi mereka yang selama ini mengandalkan bantuan sosial sebagai penopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Unggahan itu bahkan dianggap mengarah pada ancaman terselubung terkait keberlanjutan bantuan yang mereka terima.Bansos itu hak masyarakat miskin, bukan alat untuk menakut-nakuti,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
la menilai bahwa perilaku aparatur desa seperti itu sangat tidak mencerminkan peran sebagai pelayan masyarakat.Dari sisi hukum, pelaksanaan bantuan sosial telah diatur secara jelas oleh pemerintah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta berbagai regulasi terkait penyaluran program BPNT, PKH, dan beasiswa.
Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh aparatur desa.Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa perangkat desa wajib menjalankan tugas dengan menjunjung etika, tidak menyalahgunakan wewenang, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Hal ini diperkuat pula oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untukbmenghormati hak dan martabat warga negara. Tokoh masyarakat setempat menyayangkan peristiwa ini dan berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi serta pembinaan kepada oknum yang bersangkutan.”Perangkat desa harus memberi contoh yang baik. Jangan sampai media sosial justru dijadikan sarana menekan masyarakat,”‘tegas salah satu tokoh.
Perilaku tersebut dinilai tidak hanya mencoreng citra pemerintah desa, tetapi juga berpotensi merusak hubungan kepercayaan antara warga dan aparatur. Warga mengingatkan bahwa bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang diberikan oleh negara, sehingga tidak boleh dijadikan alat tekanan atau kepentingan pribadi.
Masyarakat berharap kejadian ini menjadi perhatian serius agar ke depan pelayanan publik di tingkat desa semakin profesional, beretika, dan mengedepankan empati terhadap masyarakat.
