KAPOYA — Pemerintah Desa (Pemdes) Kapoya melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait pergeseran anggaran akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Hukum Tua Kapoya, Senin (30/12/2025).
Musdes tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kapoya, Jantje Mandarin, dan dihadiri oleh seluruh anggota BPD. Turut hadir Hukum Tua Kapoya Royke Slat, S.E., seluruh perangkat desa, kader desa, serta para tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Jantje Mandarin menyampaikan bahwa Musdes pergeseran anggaran merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan desa yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua unsur desa dalam pengambilan keputusan strategis.
Sementara itu, Hukum Tua Kapoya Royke Slat, S.E. dalam penjelasannya memaparkan alasan dan dasar dilakukannya pergeseran anggaran. Menurutnya, pergeseran ini dilakukan untuk menyesuaikan program dan kegiatan desa dengan kebutuhan riil masyarakat serta memastikan optimalisasi penggunaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pergeseran anggaran ini bukan untuk mengubah prioritas pembangunan, melainkan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran,” jelas Royke Slat.
Musdes berlangsung dengan tertib dan penuh musyawarah. Para peserta diberi kesempatan menyampaikan masukan dan pendapat sebelum akhirnya disepakati bersama. Hasil Musdes ini selanjutnya akan ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan administrasi keuangan desa hingga akhir tahun 2025.
