MANADO AKTUAL|| MANADO — Universitas Negeri Manado (Unima) akhirnya menyampaikan keterangan resmi terkait meninggalnya seorang mahasiswi semester 7 berinisial E (21), yang ditemukan meninggal dunia diduga gantung diri dan sebelumnya disebut-sebut mengalami dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen. Setelah melayat langsung ke rumah duka, Rektor dan jajaran memberikan ucapan belasungkawa.
Melalui Kepala Humas Unima Titof Tulaka, Rektor Unima Dr. Joseph Kambey menyampaikan bahwa sejak menerima kabar duka tersebut, pimpinan universitas langsung bergerak cepat.
“Begitu menerima informasi, Pak Rektor langsung meminta Dekan FIPP Unima, Bapak Aldjon Dapa, bersama jajaran untuk segera turun ke tempat kejadian perkara dan selanjutnya ke rumah sakit,” ujar Titof, Selasa.
Ia menjelaskan, pihak kampus memberikan pendampingan terhadap jenazah korban selama proses penanganan oleh pihak kepolisian. Setelah itu, jenazah almarhumah E dibawa ke rumah kerabat di wilayah Mapanget, Kota Manado.
Rektor Joseph Kambey bersama jajaran pimpinan Unima juga hadir langsung di rumah duka untuk beribadah dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Titof menegaskan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual merupakan musuh utama Rektor Unima sejak awal menjabat. Bahkan, kata dia, Rektor Joseph Kambey secara terbuka duduk bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unima untuk meminta dukungan dan pengawalan dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Pak Rektor sejak pertama menjabat sudah menegaskan agar segala bentuk pelecehan seksual diberantas. Mahasiswa diminta tidak takut melapor agar bisa ditangani oleh Tim Satgas PPKPT,” jelasnya.
Menurutnya, Unima telah menunjukkan komitmen nyata dengan memberikan sanksi tegas pada kasus serupa yang terjadi sebelumnya.
“Belum lama ini ada kasus pelecehan yang sama dan sudah diberikan sanksi sangat tegas kepada oknum dosen. Target utama Pak Rektor adalah membersihkan kejahatan seksual di lingkungan Unima,” tegas Titof.
Terkait oknum dosen yang kini diduga sebagai pelaku dalam kasus ini, pihak kampus memastikan akan menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Tentu akan ada sanksi tegas sampai pemecatan. Namun, kami tetap menghargai proses yang sedang ditangani Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
Sementara itu, mengutip pernyataan Dekan FIPP Unima Aldjon Dapa, Titof menyampaikan bahwa surat pengaduan dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut ditujukan kepada pimpinan fakultas tidak pernah diterima.
“Surat tersebut tidak pernah sampai kepada pimpinan fakultas. Kami juga sedang melacak keberadaan surat tersebut,” kata Titof mengutip Aldjon.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, korban telah melapor langsung ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima pada 19 Desember 2025. Laporan tersebut, lanjutnya, telah diterima dan diproses oleh tim satgas sesuai prosedur.
“Korban sudah melapor ke Satgas PPKPT Unima pada tanggal 19 Desember dan laporannya sudah ditindaklanjuti,” jelasnya.
Secara akademik, kata Titof, korban masih tercatat aktif sebagai mahasiswa dan bahkan terdaftar sebagai salah satu peserta ujian proposal yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026.
“Bahkan yang saya ketahui, korban terdaftar sebagai peserta ujian proposal pada tanggal 6 Januari 2026,” pungkasnya.
